
ISU KONFLIK REFUGEE ROHINGYA DI ASIA TENGGARA
TUGAS MATA KULIAH : REGIONALISME ASIA TENGGARA
DOSEN : SHISKHA PRABAWANINGTYAS, MA
Oleh
Marsha Diah Larasati
207000264
Karya Ilmiah ini adalah karya pribadi
Yang disusun sesuai dengan etika penulisan ilmiah.
Penulis bertanggungjawab atas seluruh isinya.
PROGRAM STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS FALSAFAH DAN PERADABAN
UNIVERSITAS PARAMADINA
2009
Sejarah Rohingya di myanmar.
Arakan utara, yang terdiri dari Maungdaw dan kontemporer Buthidaung townships barat di Birma, telah menjadi wilayah antara kerusuhan dan pengungsi mengalir sejak akhir abad 18. Selama ini, ada ribuan Rohingya melarikan diri ke Indonesia, yang terletak tepat di seberang perbatasan Burma dari Arakan. Kecil angka, Rohingya juga telah dipindahkan ke tempat lain, termasuk Timur Tengah, Pakistan, dan Malaysia, meskipun gerakan ini belum sepenuhnya sebagai dieksplorasi. Pergi ke Malaysia, seperti mereka yang ingin ke Indonesia, telah diminta oleh konflik etnis dan agama , yang pada gilirannya dipicu oleh perjuangan politik yang lebih luas. Sebuah sejarah yang tidak hanya melayani wilayah mengungkapkan sejarah panjang pengungsi mengalir, tetapi juga bekas lampiran Rohingya di Arakan dan ke utara, sehingga mereka kuat berdiri link ke apa yang modern Burma.
Untuk memahami dinamika Rohingya masalah, penting untuk memahami klaim yang dibuat oleh pemerintah, baik di Burma dan kelompok etnik yang sekarang dikenal sebagai "Rohingya," sejak istilah politik itu sendiri telah menjadi biaya, saat ini pemerintah militer menyangkal bahwa Rohingya adalah kelompok etnis dan menyatakan bahwa umat Islam di utara Arakan yang Bengalis kedatangan yang cukup baru. enyalahgunaan mengambil pandangan bahwa migrasi yang terjadi selama masa pemerintahan kolonial Inggris adalah ilegal, dan ini adalah pada dasar bahwa menolak kewarganegaraan dengan mayoritas Rohingya. Rohingya adalah kelompok etnis berbeda, keturunan pertama umat Islam yang mulai bermigrasi ke utara Arakan di abad kedelapan, tetapi mereka juga mengatakan bahwa mereka adalah campuran dari Bengalis, Persia, Moghuls, Turki. Rohingya merupakan bagian dari kerajaan di Arakan, yang berdiri independen dari kedua Burman kerajaan di delta Irrawaddy dan pusat Burma serta Bengal dan Moguls ke barat.
Abad ke 7 Muslim Thefirst pedagang datang kemudian abad ke 12 dan ke 13 Muslim sailors dibuat lebih mengarah ke wilayah Arakan. Pada tahun 1947 pemerintah Burma bersikap terhadap kelompok Rohingya yang dimana mereka dianggap telah mengancam Burma dari integritas teritorial, dan karenanya, kelompok manoritas tersebut tidak dapat dipercaya. Lalu tahun 1948 Burma merdeka, ketegangan antara pemerintah dan Burma Rohingya minoritas. Setelah merdeka, sebuah kelompok Muslim Arakanese menyinggung tentang politik, mendorong integrasi Maungdaw dan Buthidaung yang kemudian menjadi Pakistan Timur, tapi ditolak oleh konstituante di Yangoon. Pemerintah memberikan kontribusi kepada peningkatan ketegangan ke Rohingya yang memperlakukan sebagai imigran ilegal.
pada 1950-an diakuinya Rohingya menjadi kelompok etnis pribumi. namun kiprah politik orang-orang Rohingya dalam sejarah pemerintahan Myanmar (sebagian orang Myanmar lebih suka menggunakan "Burma"), bisa dikatakan pernah ada. Seorang yang berasal dari Rohingya, yakni Sultan Mahmood pernah menjabat sekretaris politik dan terakhir menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada masa pemerintahan U Nu. Orang-orang Rohingya lain yang pernah menduduki jabatan-jabatan politik di Myanmar adalah Sultan Ahmed dan Abdul Gaffar yang pernah menjadi sekretaris parlemen. Selain itu, terdapat beberapa nama lain seperti Abdul Bashar, Zohora Begum, Abul Khair, Abdus Sobhan, Abdul Bashar, Rashid Ahmed, and Nasiruddin (U Pho Khine) yang pernah menjadi anggota kabinet semasa pemerintahan Perdana Menteri U Nu. Namun, status adat mereka telah ditolak oleh pemerintah dan hal tersebut berlaku sejak militer mengambil kontrol negara pada tahun 1962. Setelah 1962, pemerintah militer mengambil berbagai langkah untuk mendorong Rohingya untuk meninggalkan Birma, penarikan pengakuan mereka dan kewarganegaraan membatasi kebebasan mereka. Sejak akhir tahun 1970-an Rohingya belum diterima dalam tentara. Namun kiprah politik orang-orang Rohingya berakhir setelah Junta Militer berkuasa di Burma. Berdasarkan keterangan dari Amnesty Internasional, orang-orang Rohingya mengalami berbagai penindasan hak asasi manusia oleh Junta Militer Burma sejak 1978. Hak kebebasan untuk bepergian (freedom to movement) bagi orang-orang Rohingya dibatasi secara ketat dan sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai warga negara Myanmar.
Pada tahun 1974 pemerintah memberitahukan tentang UU Imigrasi, yang dirancang untuk membatasi imigrasi dari India, Cina, dan Bangladesh. Semua warga negara harus membawa kartu identitas (Sertifikat Pendaftaran Nasional), namun yang memenuhi syarat hanya Rohingya Luar Registrasi Kartu (FRCs), dan hanya sedikit Rohingya memiliki kartu identitas yang resmi. Tetapi bahkan jika mereka tidak memiliki FRCs, mereka tidak dapat berwenang untuk dapat melakukan kegiatan secara bebas. Hal ini sangat mengganggu kehidupan kelompok Rohingya yang minoritas. Pada tahun 1977, namun pemerintah membentuk suatu program yang bernama Nagamin (King of Dragons) yakni tindakan operasi untuk memeriksa kartu identifikasi dan untuk mengambil "tindakan terhadap orang asing yang telah disaring ke dalam negara myanmar secara ilegal." Program tersebut hanya berlaku di dalam negara saja akan tetapi dengan adanya program tersebut membuat suasana menjadi memburuk karena di daerah arakan terjadi peperangan antara militer dengan kelompok rohingya Rakhines lokal.
Karena operasi pemeriksaan itu sekitar lebih dari 200.000 Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh. Beberapa pergi ke Malaysia, beberapa dari mereka terus berada di sana. Hal ini terjadi tahun 1991. Pada awal 1991, Rohingya yang melarikan diri ke Indonesia dengan peningkatan pengungsi yang sangat dramatis dalam jumlah yang banyak. Tentara yang dikirim ke utara negara Arakan yang diakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil. Pada bulan Mei 1991, ada 10.000 pengungsi Rohingya tiba di Bangladesh. Maret 1992, lebih dari 270,000 pengungsi tiba.
Orang-orang Rohingya pun menjadi sasaran dari berbagai bentuk pemerasan dan pungutan liar, tanah-tanah mereka dirampas, diusir secara paksa dan rumah-rumah mereka digusur. Akses keuangan dan hak untuk menikah bagi warga Rohingya pun dibatasi secara ketat. Sebagian dari orang-orang Rohingya dipekerjakan secara paksa untuk membangun jalan-jalan dan kamp-kamp militer. Para pengungsi yang dikatakan berasal dari eksekusi, pemerkosaan, dan bentuk lain penyiksaan yang mereka saksikan di tangan militer. Dalam kebanyakan kasus, penyalahgunaan terjadi dalam konteks kerja paksa : Rohingya yang sedang terpaksa bekerja sebagai kuli pengangkut barang, membangun barak tentara baru, membuat jalan - jalan baru dan jembatan, gali kolam ikan dan udang, dan memotong bambu untuk militer. Ini adalah masa di mana mayoritas Rohingya yang kini berada di Malaysia memutuskan untuk meninggalkan Burma.
Dalam waktu hampir satu bulan ini kita menyaksikan kisah yang menyedihkan tentang "manusia perahu" sebutan bagi orang-orang Rohingya yang dipercaya berasal dari Myanmar dan Bangladesh. Pada tahun 2009 sebanyak 193 laki-laki Rohingya dewasa terdampar di perairan Pulau Weh Sabang, Indonesia. Mereka merupakan para migran yang bertujuan untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Etnis Rohingya berasal dari daerah perbatasan antara Myanmar dan Bangladesh. Di Myanmar mereka mendapatkan perlakuan diskriminatif dari penguasa di sana. Hal ini menyebabkan arus pengungsian etnis Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh. Manusia perahu dari etnis Rohingya bukan pertama kali terdampar di Indonesia, sebelumnya pada 3 Februari 2008 rombongan dari etnis yang sama berjumlah 194 orang terdampar di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kali ini manusia Perahu Rohingya berlayar menuju Malaysia, di tengah perjalanan memasuki perairan Thailand, mereka dihentikan lalu disiksa oleh aparat Angkatan Laut (AL) Kerajaan Thailand. Aparat AL Kerajaan Thailand juga telah merusak mesin kapal yang digunakan etnis Rohingya sebelum digiring ke laut lepas. Tindakan berlebihan dari AL Kerajaan Thailand ini telah mendapat kecaman dari komunitas internasional. Hingga akhirnya mereka terdampar di wilayah perairan Indonesia.
Tak ada satupun warga di dunia ini yang ingin jadi pencari suaka ataupun pengungsi. Sama halnya dengan warga Rohingya. Sayangnya, negeri tempat mereka hidup tak lagi ramah untuk mereka. Bukan hanya saat ini, sudah berpuluh tahun etnis minoritas Rohingya hidup dalam kedukaan di Myanmar. Terusir dari Negeri Sendiri, mungkin ini bahasa yang tepat untuk etnis rohingnya yang hingga 19 Maret 2009 masih bertahan di Kabupaten Aceh Timur. Sejak Awal Februari 2009 etnis Rohingya asal Myanmar berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Mereka menanti kepastian nasib, kapan dipulangkan ke negara asalnya atau diberi status pengungsi. Departemen Luar Negeri akan mengirimkan tim kedua, awal pekan depan, untuk menentukan status orang-orang Rohingya yang terdampar di Idi Rayeuk, Aceh Timur. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, menempatkan pengungsi di Kantor Camat Idi Rayeuk, sampai pada tanggal 19 Maret 2009, pasokan bahan makanan untuk pengungsi dirasakan masih cukup. Tim Dokter serta Tim Relawan lain dibawah koordinasi PMI Cabang Aceh Timur, dan Muspika setempat siaga selama 24 Jam, untuk menjaga serta merawat para pengungsi. Memang, untuk saat ini tidak sembarangan orang boleh masuk kelokasi, untuk bisa masuk, tamu harus melapor terlebih dahulu kepada Pihak Kecamatan serta Muspika Setempat.
Lalu nasib manusia perahu Rohingya dalam kasus kemanusian mengenai manusia perahu, biasanya terdapat tiga opsi penanganan. Pertama, repatriasi, yaitu pemulangan kembali ke daerah asal. Dalam kasus ini kemungkinan besar manusia perahu Rohingya akan dipulangkan kembali ke Banglasdesh untuk selanjutnya kembali ke kampung halamannya sendiri. Kedua, dengan cara self-found solution atau secara sembunyi-sembunyi memasukan mereka ke negara tujuan awal mereka dalam kasus ini Malaysia. Ketiga, mencari negara ketiga yang bersedia menerima dan memberikan jaminan keamanan bagi mereka. Arus pengungsian terus terjadi dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh faktor pendorong dari tempat asal para pengungsi berasal seperti perang, kemiskinan, penyiksaan dan kelaparan. Faktor pendorong ini pula yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyelundup dan menjual mereka. Hal ini merupakan ancaman terhadap keamanan di kawasan. Oleh sebab itu, upaya-upaya kerjasama penangangan masalah human traficking dan people smuggling perlu digalakan. Hal yang patut digaris bawahi dari kasus manusia perahu Rohingya adalah ketidak-adilan sosial dan ekonomi di suatu negara akan memicu terjadinya arus pergerakan manusia dalam jumlah besar ke negara lain. Proteksi terhadap migran dilakukan secara brutal oleh AL Thailand. Proteksi terhadap migrant juga terjadi dalam bentuk munculnya resistensi secara konstitusional melalui partai politik yang menolak kehadiran kaum migran di suatu negara, misal One Nation Party di Australia. Proteksi terhadap kaum migrant yang terwakilkan di suatu negara akan mengeluarkan kebijakan yang membatasi kehadiran kaum migran. Jika proteksi terhadap kaum migran terus terjadi. Arus migrasi internasional kemungkinan besar akan terus terjadi selama dunia bergerak tidak menentu ke arah ketegangan, ketimpangan sosial dan ekonomi serta ketiadaan kepemimpinan domestik yang merangkul semua golongan dan kepemimpinan kolektif di kawasan yang berkomitmen terhadap kemanusiaan.
Tindakan yang dilakukan oleh kelompok Rohingya di berbagai wilayah yakni dengan membangun suatu organisasi untuk melawan kekerasan terhadap kelompok Rohingya di myanmar dan juga mengusung perjuangan pembebasan nasional atas dasar hak menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan. Organisasi tersebut adalah ARNO (Arakan Rohingya National Organization) yang bertujuan seperti komitmen untuk memelihara perkembangan budaya Islam di kalangan Muslim Arakan, mengupayakan pemulangan para pengungsi ke tanah asalnya masing-masing, melawan penindasan militer Myanmar, menolak investasi asing yang dibawa pemerintahan Junta Militer Myanmar, melawan diskriminasi dan eksploitasi ekonomi, mendukung semua gerakan pembebasan nasional dan demokrasi dan akan bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan lain di dalam Myanmar untuk melawan Junta Militer, serta menyerukan dukungan internasional, khususnya dari ASEAN, Organisasi Konferensi Islam (OKI), PBB, Gerakan Non-Blok, LSM - LSM, dan lain-lain. Bangkitnya gerakan politik dalam kerangka pembebasan nasional dan hak menentukan nasib sendiri dari orang-orang Rohingya sesungguhnya merupakan reaksi yang natural atas kekejaman politik Junta Militer Myanmar. Gerakan ini sudah pasti diinsyafi oleh kesadaran bahwa masalah-masalah yang dialami orang-orang Rohingya, dan etnis-etnis minoritas lainnya di Myanmar, menuntut penyelesaian politik. Pada tingkat saat ini, sepertinya, tuntutannya telah berkembang dan menjurus pada keinginan untuk memisahkan diri.
dengan begitu banyak kekerasan politik dan militer yang dilakukan Junta Militer Myanmar terhadap rakyatnya, khususnya kaum minoritas dan kelompok-kelompok pro-demokrasi, rasanya sulit bagi kita berharap bahwa pemerintah Myanmar akan mau menerima pemulangan orang-orang Rohingya ke wilayah asalnya. Selain itu, bagi orang-orang Rohingya, pulang ke Myanmar sama saja menyerahkan diri pada kematian dan penyiksaan. Dalam hal ini kelompok organisasi Rohingya juga meminta bantuan ke ASEAN untuk dapat menindak lanjuti perilaku junta myanmar terhadap kelompok minoritas Rohingya. Dan juga melihat tindakan – tindakan yang benar menyimpang yang menjadi urusan internasional dan juga dapat merugikan negara – negara kawasan asia tenggara seperti penyelundupan pengungsi di negara tetangga kemudian pencari suaka dan lain – lain. Tindakan tekanan politik pada Junta Militer Myanmar harus segera dilakukan untuk menghentikan gelombang kekerasan yang diarahkan pada kelompok-kelompok minoritas dan kelompok-kelompok pro-demokrasi di Myanmar. Selain penghentian kekerasan militer, Junta Militer Myanmar juga perlu didesak untuk tidak melakukan berbagai pelanggaran HAM lainnya, baik dalam kerangka sipil-politik maupun ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Pelibatan PBB, dalam hal ini UNHCR dalam penanganan kasus Rohingya memang diperlukan. Upaya untuk mengatasi masalah ini tentunya tidak sekadar menangani dampak, melainkan juga harus diarahkan pada upaya-upaya yang lebih mendalam dalam rangka menekan atau mempersempit faktor-faktor yang bisa menjadi penyebab terjadinya pengungsian tersebut, secara beradab, menjunjung tinggi kemanusiaan, dan keadilan sosial.
Solusi terbaik bagi refugee Rohingya
Pemerintah di daerah telah mulai membahas "solusi regional" pada situasi yang Rohingya. menegaskan bahwa setiap daerah harus mendirikan solusi atas pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak Rohingya. Bali Process, forum yang disarankan untuk negosiasi dari daerah solusi, tidak cukup fokus pada hak-hak Rohingya. Dalam hal ini, bahwa solusi setiap daerah harus didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Perlindungan harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan perlindungan internasional
Diberikan perlindungan terhadap para pengungsi yang berada di tengah laut dan berada di suatau negara dengan tindakan yang bertanggung jawab. Jika suatu negara lalai dalam menjalankan tugasnya didalam melindungi para pengungsi Rohingya maka negar tersebut harus memberikan solusi yang baik bagi para pengungsi yang memerlukan perlindungan internasional.
2. Tidak pengungsi atau migran harus memaksa kembali (refouled) ke Burma
Mereka yang telah melarikan diri dari Burma beresiko perkosaan, kerja paksa, pengusiran paksa, penyitaan tanah, dan tak lama penahanan parah dan membatasi kebebasan bergerak. Kita ingat bahwa Rohingyas persimpangan di perbatasan Burma dan hukuman untuk ilegal masuk kembali merupakan Mayoritas penduduk di penjara Utara Negara Arakan (Burma) lalu setiap pemulangan sukarela harus sepenuhnya informasi, benar-benar sukarela dan mencakup jaminan non-penuntutan ilegal untuk keluar dan penuh reintegrasi ke dalam masyarakat di Burma. Setiap daerah harus menjamin solusi secara eksplisit bahwa Rohingya tidak akan terganggu.
3. Hak-hak para pengungsi dan migran harus dihormati
Rohingya adalah pendatang, bukan pengungsi, dan karena itu tidak berhak mendapat perlindungan internasional. Kami mengingatkan negara di daerah yang bahkan orang yang berangkat dari negara mereka tinggal hanya untuk alasan ekonomi namun menjadi pengungsi jika mereka akan menghadapi penganiayaan dengan alasan dari ras, kebangsaan, agama, pendapat politik atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu. Kami juga mengingatkan bahwa para pendatang baru, termasuk dalam situasi yang luar biasa ("migran ilegal"), juga berhak atas berbagai hak-hak internasional di bawah hukum. Setiap daerah harus sesuai solusi internasional perlindungan kepada para pengungsi dan menghormati hak-hak migran.
4. United Nations High Commissioner untuk Pengungsi (UNHCR) harus diberikan penuh, tak bersyarat Rohingya akses ke dalam wilayah negara bagian
Panggilan di negara kita di daerah untuk memberikan akses ke UNHCR tak bersyarat ke seluruh Rohingya di wilayah ini. Dalam hal ini, kami mengutuk penolakan pemerintah Indonesia untuk memberikan akses ke UNHCR individu kecuali UNHCR berkomitmen untuk tidak membuat determinations dari status pengungsi. Setiap daerah solusi harus mengakui kekuasaan UNHCR internasional tentang perlindungan pengungsi dan bernegara, perannya dalam penentuan status dan harus menyediakan akses untuk tak bersyarat dari UNHCR ke Rohingya di seluruh daerah, termasuk di Burma.
5. Masyarakat internasional harus disertakan dalam mendukung dan memberikan solusi untuk setiap daerah
Masyarakat internasional harus memberikan dukungan bagi negara-negara di wilayah yang berurusan dengan Rohingya. Secara khusus, masyarakat internasional harus memberikan bantuan finansial kepada negara-negara yang pertama suaka dan Australia menawarkan bantuan untuk Indonesia dan saat ini komitmen untuk menampung sejumlah Rohingya di tahun-tahun. Namun, dukungan dari masyarakat internasional harus meningkatkan dan harus diarahkan pada perlindungan hak-hak yang Rohingya.
Kesimpulannya
Para pengungsi Rohingya itu harus di beri perlindungan dari badan – badan organisasi Dunia dan juga organisasi ASEAN, UNCHR dan lain – lain agar kasus yang di hadapi oleh para pengungsi dapat terselesaikan dengan cepat dan aman tanpa ada lagi kekerasan fisik atau pun moral didalamnya. Hal ini juga harus yang mesti di perhatikan leh organisasi ASEAN yang merupakan organisasi penengah diantar negara – negara kawasan asia tenggara karena kekerasan junta militer ini membuat kasus ini menjadi kasus di bidang internasional. Seharusnya ASEAN memberikan himbauan atau teguran terhadap tindakan junta militer yang melakukan kekerasan terhadap kaum minoritas Rohingya dan juga diberikan teguran agar kaum minoritas ini dapat di akui sebagai warga negara yang sah atau warga negara myanmar (pribumi) kemudian diberikan hak – hak untuk menyuarakan apa yang di rasakan para kaum minoritas tersebut dan juga diberikan perlindungan hukum terhadap mereka.
Daftar pustaka
- http://www.hrw.org/legacy/reports/2000/malaysia/maybr008-01.htm#P250_40628
- http://doctorswithoutborders.org/publications/reports/2002/rohingya_report.pdf
- http://doctorswithoutborders.org/publications/ar/report.cfm?id=1118
- http://www.earthtimes.org/articles/show/269116,bangladesh-urges-myanmar-to-help-repatriate-rohingya-refugees.html
- http://serius.multiply.com/photos/album/59/Rohingya_refugee_issue
- http://atkijakarta.cmsindo.com/index.php?option=com_content&view=article&id=203:tentang-rohingya&catid=24:syamsul-ardiansyah&Itemid=40
- http://ric.rohingyainfo.com/?p=721&lang=id (UNHCR membahas dengan Burma Rohingya Edisi Regime)
- http://ric.rohingyainfo.com/?p=690&lang=id (Asean harus alamat Rohingya)
